Sarwendah Dianggap Mantap Berpisah dengan Ruben Onsu usai 3 Kali Absen di Sidang Perceraian
"Nah, jadi kami menyatakan kesimpulannya adalah tergugat patut diduga dia telah melepaskan haknya untuk menjawab, melepaskan haknya untuk mempertahankan perkawinan, dengan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan,” tuturnya.
“Jadi ini juga dapat diartikan tergugat setuju dengan apa yang menjadi materi gugatan yang kami sampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Minola menjelaskan, dalam persidangan para saksi juga sudah menyatakan memang telah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah. Keduanya bahkan tak lagi tinggal serumah. Karena itu, Minola menilai, majelis hakim sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah sepatutnya mengabulkan gugatan cerai tersebut, karena Sarwendah dianggap mantap berpisah dari Ruben Onsu usai tiga kali mangkir dari sidang cerai.
"Dan oleh karena bukti sudah kita ajukan, saksi-saksi juga sudah mengatakan memang ada pertengkaran, dan kemudian sudah tidak satu rumah lagi," katanya.
"Kita sampaikan dalam kesimpulan sudah sepatutnya secara hukum jika majelis hakim itu mengabulkan gugatan kita dan memutuskan perkawinan dan penggugat dan tergugat karena perceraian," tuturnya.
Editor: Vien Dimyati