Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Fariz RM, Pakai Narkoba Berkali-kali hingga Terancam Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Senyum Fariz RM Jelang Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Hari Ini

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:22:00 WIB
Senyum Fariz RM Jelang Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Hari Ini
Fariz RM hadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan lain yaitu Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan terancam pidana penjara 20 tahun atau paling lama seumur hidup.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut