Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 1 Tahun Penjara terkait Kasus Film Porno, Siskaeee Nangis
Advertisement . Scroll to see content

Siskaeee dan Pemeran Lain Dijadikan Tersangka Pornografi, Sudah Hasilkan 120 Film sejak 2022

Kamis, 28 Desember 2023 - 18:16:00 WIB
Siskaeee dan Pemeran Lain Dijadikan Tersangka Pornografi, Sudah Hasilkan 120 Film sejak 2022
Siskaeee dan Pemeran Lain Dijadikan Tersangka Pornografi (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Siskaeee dijadikan tersangka kasus film pornografi. Tidak hanya Siskaeee, sepuluh tersangka lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, sejak 2022, tersangka telah menghasilkan sebanyak 120 film porno. Penetapan ini dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ketika melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Setelah ditetapkan 11 orang itu sebagai tersangka, selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan ulang. Rencananya 11 tersangka dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2024 mendatang.

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).

Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Di samping itu dua tersangka pemeran pria telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). "Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade.

Dengan adanya penetapan ini, langkah selanjutnya ialah penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sejatinya telah dilakukan pada Rabu (27/12/2023) kemarin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut