Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menolak Tua, Ahmad Dhani Ogah Dipanggil Kakek saat Cucu Lahir
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Alasan Ahmad Dhani

Senin, 28 Januari 2019 - 19:00:00 WIB
Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Alasan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Ady P)
Advertisement . Scroll to see content

"Hakim tidak menjelaskan sama sekali, hanya menganggap bahwa apa yang dikatakan oleh Mas Ahmad Dhani dalam Twitter-nya tersebut merupakan ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat dan menguraikan secara detail yang mana dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," ucapnya.

Bahkan, Hendarsam menilai jika pasal ujaran kebencian yang ditujukan Ahmad Dhani hanyalah pasal karet yang bersifat subjektif.

"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi bahwa perbuatan ini ujaran kebencian, tapi tidak bisa diurai dan dijelaskan. Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya, ini jadi pasal karet," ucapnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan bahwa Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut