Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menolak Tua, Ahmad Dhani Ogah Dipanggil Kakek saat Cucu Lahir
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Alasan Ahmad Dhani

Senin, 28 Januari 2019 - 19:00:00 WIB
Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Alasan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Ady P)
Advertisement . Scroll to see content

Vonis atas Dhani ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dhani diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata JPU Dwiyanti dalam tuntutannya.

Dhani diduga melanggar pasal 54 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut