Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Richard Lee Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Menang
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Jadi Tersangka Richard Lee Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Polisi

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:46:00 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka Richard Lee Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Polisi
Dokter kecantikan Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Instagram Richard Lee)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Amdaru, sidang perdana praperadilan Richard Lee dijadwalkan akan digelar pada 2 Februari 2026. Dia memastikan kepolisian akan hadir memenuhi panggilan pengadilan.

“Ya, tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ini hak daripada tersangka dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu,” katanya.

Sementara itu, Dokter Detektif selaku pelapor turut menanggapi langkah hukum Richard Lee. Dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026), pemilik nama asli Samira Farahnaz itu mengaku sudah menduga Richard Lee akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, ancaman hukuman yang menanti Richard Lee atas laporannya disebut cukup berat, yakni hingga 12 tahun penjara.

“Lebih baik ikuti saja prosedurnya. Anda kan sudah melakukan praperadilan. Nanti Majelis Hakim akan menguji prapidnya, apakah formalnya sesuai atau tidak pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Doktif.

Dia juga meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan. “Biarkan masyarakat yang ikut mengawal,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut