Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempi Menang AMI Awards 2025 untuk Pertama Kalinya, Bangga!
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Bersyukur Dapat Dukungan Keluarga

Rabu, 06 Januari 2021 - 23:47:00 WIB
Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Bersyukur Dapat Dukungan Keluarga
Tersangka video syur Gisella Anastasia. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus video porno Gisella Anastasia atau Gisel mengucapkan syukur karena keluarganya terus mendukung atas kasus video syur yang menimpa dirinya. Menurut Gisel, keluarganya selalu mendoakan dan tidak menghakiminya.

"Tidak henti-hentinya saya mengucap syukur untuk keberadaan mereka dalam kehidupan saya, yang selalu rnendoakan, mensupport dan tetap memutuskan untuk mengasihi dan tidak menghakimi saya selama proses ini," ungkap Gisel dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021) malam.

Gisel pun tidak membantah soal video syur dirinya dengan Michael Yukinobu yang beredar luas di masyarakat. 

Menurut Gisel, video syur tersebut adalah bagian dari masa lalu dirinya. Saat ini, Gisel menyatakan telah memulai kehidupan barunya.

"Ketahuilah apa yang telah terjadi, dan dipertontonkan tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang ini," ucap Gisel.

Karena itu, Gisel mengungkapkan dari lubuk hati yang paling dalam terkait permohonan maaf atas perbuatannya tersebut. 

Dia mengaku tidak berniat untuk menyebarkan video tersebut. Karena itu, Gisel memohon agar dibukakan pintu maaf atas kekhilafannya.

"Dan saya berharap dengan pernyataan saya ini, saya dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi, dari yang saya kasihi kedua orang tua dan seluruh keluarga besar saya, Gempita anak saya, mas Gading dan seluruh keluarga besar, serta Wijan dan keluarga. Dan yang terutama ada pengampunan dari Tuhan Yesus dalam kehidupan saya," ungkapnya.

Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu (MYD) telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus video syur. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 junto Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut