Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Namun, meski sudah berstatus tersangka terkait video asusila 4 menit 28 detik, Lisa Mariana tidak ditahan.
"Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (4/12/2025).
Menurut Kombes Hendra, seluruh unsur penyidikan dalam kasus ini telah terpenuhi. Tapi, dia tidak menjelaskan alasan detail mengapa Lisa tidak ditahan. Ini memunculkan pertanyaan dari kuasa hukum Lisa terkait status hukum yang disampaikan ke publik.
Selebgram Lisa Mariana sebelumnya dilaporkan terkait video asusila yang beredar di situs porno berbayar. Dalam video tersebut, Lisa tampak beradegan tak senonoh dengan seorang pria bertato. Pria itu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 18 November 2025, Lisa sempat hadir untuk dikonfrontasi dengan pria bertato tersebut. Dia datang ke Ditres Siber Polda Jabar sebagai saksi. Namun pernyataan berbeda muncul saat Humas Polda Jabar menyebut Lisa telah menjadi tersangka.