Terungkap! Ammar Zoni Lakukan Transaksi Narkoba Lewat Aplikasi Zangi
Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:48:00 WIB
Dalam konferensi pers tersebut, Karutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menyebut jika handphone merupakan barang terlarang yang tidak boleh dimiliki warga binaan. Petugas akan menindak tegas warga binaan yang melanggar aturan.
"Memang adanya peredaran handphone itu dilarang. Karena handphone termasuk barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dipegang dan digunakan oleh warga binaan," ujar Wahyu.
"Dan untuk hal itu yang bersangkutan sudah kami berikan tindakan hukuman disiplin dan saat ini setelah proses pemberkasan pemeriksaan selesai yang bersangkutan kami pindahkan ke lapas-lapas lain yang terlibat dalam narkoba ini," sambung dia.
Editor: Muhammad Sukardi