Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Rabu, 01 Oktober 2025 - 20:00:00 WIB

Hakim mengatakan vonis tersebut merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Dia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan Nikita tercatat dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Editor: Reza Fajri