Uji Materi UU Penyiaran Tak Batasi Kreativitas, Justru Lindungi Content Creator

JAKARTA, iNews.id – Gugatan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini menjadi perbincangan karena dinilai bisa membatasi kreativitas para content creator. Kenyataannya, hal itu tidak benar.
Dalam podcast Deddy Corbuzier, RCTI menjelaskan bahwa permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan membatasi gerak para content creator. Hal itu disampaikan Direktur Program & Akusisi RCTI Dini Putri dan Chris Taufik sebagai Direktur Legal MNC Media.
Keduanya menjelaskan, permohonan yang diajukan tersebut mengarah pada korporasi yang menyediakan layanan Over-The-Top (OTT).
“Tidak (untuk membatasi content creator). Jadi, permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, kan itu bisa didownload, yang kita omongin adalah OTT. OTT itu adalah layanan over-the-top. Jadi, korporasi-korporasi yang menyalurkan kontennya lewat internet,” ujar Chris Taufik seperti dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Minggu (30/8/2020).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.