Uji Materi UU Penyiaran Tak Batasi Kreativitas, Justru Lindungi Content Creator
“Sekarang, kalau YouTube didirikan di Indonesia aturannya kan enggak ada. Itulah yang mesti diatur. Kita ngomong YouTube sebagai korporasi. Di permohonan kita juga enggak ada menyebut YouTube, kita tak menyebut nama, layanan OTT saja, korporasinya,” katanya.
Dia menjelaskan, jika permohonan uji materi ini disetujui, maka ada keuntungannya bagi masyarakat.
“Untungnya buat masyarakat, dia juga punya saluran. Katakanlah televisi, kalau sekarang ada masyarakat yang tidak suka dengan siaran kita di televisi, kan bisa lapor ke KPI. Kalau yang di OTT, masyarakat larinya kemana?” ucap Chris.
Sementara itu, Dini Putri selaku Direktur Program & Akusisi RCTI menegaskan, permohonan tersebut tidak ada hubungannya dengan para content creator.
“Ini tidak ada hubungannya dengan content creator. Sama sekali,” ucap dia.
Editor: Tuty Ocktaviany