Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Sister Hong Lombok Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Menistakan Agama!
Advertisement . Scroll to see content

Ustadz Derry Sulaiman Tanggapi Dugaan Penistaan Agama Dilakukan Isa Zega: Sudah Melewati Batas

Sabtu, 23 November 2024 - 08:56:00 WIB
Ustadz Derry Sulaiman Tanggapi Dugaan Penistaan Agama Dilakukan Isa Zega: Sudah Melewati Batas
Ustadz Derry Sulaiman angkat bicara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan transgender Isa Zega. (Foto: Instagram Ustada Derry Sulaiman/Isa Zega))
Advertisement . Scroll to see content

"Tapi ketika kamu sudah mempublish di sosial media itu sepertinya Bapak sudah menantang umat Islam," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Isa Zega dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Hanny Kristanto atas dugaan penistaan agama. 

Isa Zega dilaporkan dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat membuatnya terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut