Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan: Tidak Bisa Pisah dari Anak
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Vanessa Angel resmi dituntut hukuman enam bulan penjara dan denda Rp10 juta atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika. Atas tuntutan tersebut, Vanessa mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 16 Oktober 2020. Jaksa menyebutkan, Vanessa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax tanpa resep dokter.
 
                                Vanessa mengaku tak ingin kembali mendekam di jeruji besi untuk kedua kalinya. Terlebih, kali ini dirinya telah memiliki buah hati dan tak ingin berpisah dengan bayi yang baru dilahirkannya, Gala Sky Ardiansyah.
"Biar bagaimana pun aku adalah seorang ibu," ujar Vanessa, seperti iNews.id kutip dari tayangan Go Spot, RCTI pada Jumat (16/10/2020).
Sementara itu kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan. Menurut Arjana, hal itu merupakan hak dari Vanessa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.