JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube, Muhammad Kece. Hal itu merupakan buntut dugaan penyebaran konten bermuatan penodaan agama yang dilakukan Muhammad Kece dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyebut hingga kini sudah ada 20 video dari akun Youtube Muhammad Kece serta satu video dari platform TikTok milik Muhammad Kece yang sudah diputus aksesnya.
"Upaya koordinasi dengan para pengelola platform serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Dia mengatakan pemutusan akses video di media sosial Muhammad Kece dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan. Mulai dari PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) hingga Peraturan Menteri (PM) No 5 tahun 2020.
Kominfo juga menyebut konten Muhammad Kece tersebut berpotensi melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE di mana ancaman hukumannya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital," katanya.
Editor: Rizal Bomantama