Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips Jadi Kreator Konten Sukses di Usia Muda ala Refa Ardhi, Kuncinya Konsisten!
Advertisement . Scroll to see content

Kominfo Putus Akses 20 Video dari Akun YouTube M. Kece

Senin, 23 Agustus 2021 - 15:22:00 WIB
Kominfo Putus Akses 20 Video dari Akun YouTube M. Kece
Kominfo Putus Akses 20 Video Akun YouTube M. Kece (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap akun YouTube M. Kece. Video M. Kece diduga mengandung penodaan agama dan informasi yang bisa menimbulkan kebencian. 

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menjelaskan kementeriannya telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok.

"Kominfo juga telah menempuh upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut," kata Dedy, Senin (23/8/2021).

Dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Dalam pasal itu, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut