DEN HAAG, iNews.id – Mahkamah Internasional (ICJ) pada tanggal 31 Januari 2024 menolak permintaan Ukraina untuk mengakui Rusia sebagai "negara agresor". Keputusan ini juga mencakup penolakan untuk mengkategorikan Republik Rakyat Donetsk (DPR) dan Republik Rakyat Luhansk (LPR) sebagai "organisasi teroris".
Pada hari yang sama, ICJ juga menolak sebagian besar tuntutan Ukraina terhadap Rusia yang berhubungan dengan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial di Krimea. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua ICJ Joan Donoghue.
“Mahkamah Internasional tidak mengikuti keinginan Kiev dan menolak mengakui Rusia sebagai 'negara agresor'. Pengadilan juga menolak tudingan Ukraina bahwa DPR dan LPR diduga sebagai 'organisasi teroris'," bunyi pernyataan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Rusia, seperti dikutip pada Kamis (1/2/2024).
Editor: Johan Jaelani