PHOTO LAIN
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Mantan anggota Komisi VI DPR itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Editor : Yudistiro Pranoto
Bagikan Artikel: