SIDOARJO, iNews.id - Terdakwa Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful illah (kanan) didampingi pengacaranya seusai menjalani sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp.1,4 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/9/2020).
Jaksa penuntut umum menuntut Saiful Illah dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider selama enam bulan.
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Editor: Yudistiro Pranoto