JAKARTA, iNews.id - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis dakwaan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati karena terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Editor: Yudistiro Pranoto