JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nur Patria tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Sidang tersebut beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Editor: Yudistiro Pranoto