JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Editor: Yudistiro Pranoto