JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya (kiri) dan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Solahudin (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa Ricky Rizal (ketiga kanan) pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Ricky Rizal yakni dua ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana dan Universitas Bhayangkara.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Editor: Yudistiro Pranoto