Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tanggapan Istana terkait Mantan Ketua KPK Ngaku Pernah Diminta Hentikan Kasus e-KTP yang Jerat Setnov
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pihak Setya Novanto (Setnov) tengah mempertimbangkan banding usai hakim membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018). Menurut kuasa hukum Setnov, fakta yang disampaikan di dalam sidang lebih banyak mengulangi uraian dari surat dakwaan.

Kuasa Hukum Setnov juga menemukan kejanggalan dalam menentukan jumlah kerugian negara. Menurutnya, tidak terdapat perbandingan apapun yang dilakukan selain dari keterangan para ahli. Hal tersebut nantinya akan menjadi alasan apabila banding diajukan.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut