Ada Kejanggalan, Pihak Setnov Pertimbangkan Banding
Selasa, 24 April 2018 - 21:02:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pihak Setya Novanto (Setnov) tengah mempertimbangkan banding usai hakim membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018). Menurut kuasa hukum Setnov, fakta yang disampaikan di dalam sidang lebih banyak mengulangi uraian dari surat dakwaan.
Kuasa Hukum Setnov juga menemukan kejanggalan dalam menentukan jumlah kerugian negara. Menurutnya, tidak terdapat perbandingan apapun yang dilakukan selain dari keterangan para ahli. Hal tersebut nantinya akan menjadi alasan apabila banding diajukan.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani