Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tok! Putusan Banding Indra Kenz: Tetap 10 Tahun Penjara tetapi Aset Dikembalikan ke Korban
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi akhirnya menyita aset milik tersangka kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo, Indra Kenz. Total aset milik Indra ini ditaksir mencapai Rp55 miliar, di antaranya uang tunai Rp1 miliar, enam unit rumah mewah, dua unit mobil, telepon genggam, hingga jam tangan merek ternama.

Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menduga aset Indra lebih dari Rp55 miliar, pada Jumat (25/3/2022). Penetapan tersangka sang Crazy Rich berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak berwajib.

Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara dan sekarang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Produser: Eko Agustio Vi
Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut