Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Harga Emas Hari Ini 2 November 2026 Stabil, Antam Dibanderol Rp2,56 Juta per Gram
Di sisi lain, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Aswan, membantah pernyataan yang menyudutkan Gibran. Dia justru mempertanyakan sikap PDIP karena surat keterangan penyetaraan tersebut telah digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2019.
Saat itu, PDIP merupakan partai yang mengusung Gibran dalam Pilkada Solo. Andi pun mempertanyakan tanggung jawab partai tersebut atas penggunaan dokumen yang kini menjadi objek sengketa hukum.
Live RCTI! Jadwal Melbourne Victory Vs Persib di ACL Two
"Kalau itu bermasalah, mestinya PDIP juga bertanggung jawab sebelum menduduki kursi RI-2," ucapnya.
Kubu relawan juga menilai putusan MA berkaitan dengan aspek administrasi negara. Mereka berpandangan persoalan tersebut tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD turut memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum putusan MA. Dia menyoroti penggunaan diksi "batal" dalam amar putusan yang menurut penafsirannya menunjukkan sifat berlaku surut.
Menurut Mahfud, surat keterangan penyetaraan tersebut dianggap tidak sah sejak awal, bukan baru kehilangan keabsahan setelah putusan pengadilan.
Editor: Dani M Dahwilani