Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup usai Banding Ditolak
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa serta barang bukti kasus peredaran nakoba kepada kejaksaan Jakarta Barat. Selain Teddy, enam tersangka lainnya juga diserahkan ke kejaksaan untuk diadili dalam persidangan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut