Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Geger 11 Juta Peserta BPJS PBI Nonaktif, Pengidap Penyakit Kronis Tak Bisa Berobat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

NASIONAL, iNews.id - Pemerintah bakal mewajibkan lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan untuk syarat sejumlah layanan publik, mulai dari membuat SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, umrah dan naik Haji. 

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Terkait kebijkan tersebut, masyarakat mempunyai tanggapan yang beragam.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut