Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: Kasus Gagal Ginjal Usia Muda Meningkat, Pembiayaan BPJS Naik Jadi Rp11 Triliun!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kini rawat inap semua disamakan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan demikian sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus dan akan diganti KRIS yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Sejumlah masyarakat lantas berkomentar terkait penghapusan tersebut.

Reporter: Widya Michella Nur Syahida
Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut