Daftar 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Kamis, 17 Juli 2025 - 20:12:00 WIB
Di sana, kontainer batubara dilengkapi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP), sehingga seolah-olah batu bara berasal dari penambangan yang resmi.
Polisi telah menyita sebanyak 351 kontainer yang membawa batu bara ilegal, dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara 103 kontainer lainnya di Pelabuhan KKT Balikpapan.
Dari hasil penyelidikan terungkap penambangan batu bara ilegal itu sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2025. Kasus ini pun menjadi perhatian pemerintah.
Editor: Muhammad Sukardi