Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Peran 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun 

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:12:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditahan. Mereka diperkirakan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. 

Kasus ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Tanjung Perak.

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin ketiga tersangka itu antara lain YH dan CH yang diduga sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli sekaligus pengepul. Sementara dua perusahaan yang terlibat, yakni MMJ dan BMJ.

Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli batu bara hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. 

Para pelaku kemudian mengumpulkan batu bara itu di stockroom. Selanjutnya mereka mengemas dalam karung dan dimasukkan ke kontainer untuk dibawa ke Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut