Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tok! Putusan Banding Indra Kenz: Tetap 10 Tahun Penjara tetapi Aset Dikembalikan ke Korban
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Fakar Suhartami Pratama tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binary Option ke Kejaksaan Negeri Medan. Fakar Suhartami Pratama yang juga merupakan mentor Indra Kenz dibawa penyidik Mabes Polri ke ruang tahanan Kejari Medan.

Dalam menangani kasus ini, Kejaksaan Agung mengerahkan 18 Jaksa dan dibantu 3 Jaksa dari Kejari Medan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut