Fredrich Bantah Halangi Proses Hukum Setnov
Kamis, 08 Februari 2018 - 19:06:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi membantah telah menghalangi proses hukum yang menjerat mantan kliennya. Bahkan, dengan nada tinggi dia menyatakan Setnov pura-pura sakit adalah 'bukan manusia'.
Hal itu disampaikan Fredrich setelah sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dalam dakwaan, Fredrich disebut menjadi dalang dengan memasukkan Setnov ke ruang rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Selain itu, sebelum kecelakaan Fredrich diduga telah memesan kamar untuk merawat Setnov.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani