Burhanuddin menyatakan, penyidik akan menelusuri perbuatan tersebut dilakukan saat masa Covid-19 atau tidak. Apabila ditemukan alat bukti, maka para tersangka berpeluang dijerat dengan hukuman mati.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023. Sembilan orang jadi tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya pegawai Pertamina dan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta. Seluruhnya telah ditahan oleh Kejagung.
Adapun total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Perinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun.
Kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun.
Editor: Mu'arif Ramadhan