JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus merintangi penyidikan Fredrich Yunadi jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Kamis (15/2/2018). Fredrich menyiapkan 37 lembar
nota keberatan atau
eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Eksepsi dibacakan langsung Fredrich. Sejumlah poin yang disampaikan Fredrich, antara lain terkait penangkapan dirinya yang dinilai menyalahi aturan.
Fredrich juga keberatan dengan penjagaan polisi terhadap Setya Novanto (Setnov) yang saat itu masih menjadi kliennya. Dia mempertanyakan sejak kapan Polri bisa diperintah KPK tanpa surat perintah.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani