JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Nadiem terlihat keluar sekitar pukul 22.02 WIB setelah tiba pada pukul 11.30 WIB. Artinya, ia menjalani pemeriksaan selama sekitar sepuluh jam.
Politikus Muslim Ini Kecam Trump yang Sebut Imigran Somalia sebagai Sampah
Nadiem tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan keluar dengan tangan diborgol. Sebelum memasuki mobil tahanan, ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaannya berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka," kata Nadiem.
Reaksi Nadiem Makarim usai Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih serta memohon doa dan dukungan dari masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa," tuturnya.
Terungkap, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Nadiem diperiksa dengan status tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterangan yang sebelumnya telah diperoleh penyidik.
"Dia diperiksa sebagai tersangka, tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Namun, Anang mengaku tidak mengetahui detail materi pemeriksaan maupun arah penyidikan terkait aliran dana dalam kasus tersebut.
"Saya kurang tahu pasti itu sudah materi ke penyidik yang akan mendalami," kata Anang.
Editor: Komaruddin Bagja