Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kalah Sidang Praperadilan, Nadiem: Saya Yakin Kebenarakan Akan Terungkap!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 yaitu, Lin Che Wei, selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. Peran Tersangka yaitu bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut