JAKARTA, iNews.id - Keluarga dan kuasa hukum almarhum Dini Sera Afrianti mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur ke Bawas MA.
"Agenda kami hari ini adalah melaporkan 3 majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara almarhum Dini Sera Afriyanti," kata Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura di Gedung Bawas MA, Rabu, (31/7/2024).
Sebelumnya, hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afriyanti. Hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang ada di lambungnya.
Editor: Wahyu Triyogo