CIREBON, iNews.id - Kakak terpidana kasus Eky dan Vina Cirebon, Sudirman, mengaku sulit bertemu dengan sang adik. Mereka menduga penyidik Polda Jawa Barat menghalangi keluarganya untuk bertemu Sudirman.
Akibatnya, Sudirman dipastikan tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) seperti enam terpidana lainnya.
Pengacara Pegi Setiawan sekaligus praktisi hukum Toni RM membongkar keluh kesah Benny, kakak kandung Sudirman. Menurut Toni, keluarga Sudirman sudah menempuh berbagai upaya, termasuk komunikasi dengan pengacara barunya yang ditunjuk oleh Polda Jabar. Namun, jawabannya kurang memuaskan.
“Menurut cerita Beny, kakak Sudirman, dan bapaknya, keluarga mengalami kesulitan luar biasa untuk bertemu dengan Sudirman," ujar pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, Minggu (11/8/2024).
Terpidana Kasus Vina dan Eky Ajukan PK, Bukti Baru Mengungkap Kecelakaan?
Untuk itu, Toni mempertanyakan wewenang Polda Jabar yang mempersulit Sudirman dan keluarganya bertemu. Pasalnya, hak dan kewenangan dari penyidik Polda Jabar sudah selesai saat berkas dilimpahkan ke Kejaksaan di bawah Kemenkumham.
Editor: Wahyu Triyogo