Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kubu Sekjen PDIP Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan
Advertisement . Scroll to see content

Keriuhan Terjadi saat Sidang Tuntutan Eliezer, Majelis Hakim Hentikan Persidangan

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:26:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara. Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan jaksa ini menimbulkan keriuhan di antara pengunjung sidang. Akibat keriuhan ini majelis hakim terpaksa menghentikan sidang sementara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut