Barita pun menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut adalah putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N O) atau putusan yang tidak dapat dieksekusi. Putusan yang mengembalikan kasus tersebut kepada kedudukan semula.
Dalam kesempatan ini Barita pun meminta kiranya pemeritah memberikan perlindungan terhadap investasi seperti yang pernah digaungkan oleh presiden.
“Intinya kita menyerahkan surat yang di dalamnya ada legal oponion dari ahli hukum supaya tidak liar. Kita berharap penegakan hukum berdasarkan fakta dan data,” kata Barita.
Kepada wartawan, Barita pun menyampaikan bahwa penafsiran hukum yang tidak benar ini bisa berdampak liar dan menimbulkan kekacauan di daerah dan menghambat aktifitas investasi perusahaan.
"Sudah pasti hal inilah yang tidak diinginkan Presiden RI dalam beberapa pidatonya yang menekankan supaya penegak hukum tidak melakukan hal yang menimbulkan ketidak pastian hukum yang membuat ketidakpastian kegiatan investasi," ujarnya.