Barita pun mengaku bingung terhadap cara penerapan penegakan hukum yang terjadi di Sumsel. "Berkaca dari peristiwa ini kami menemukan akar masalahnya, yaitu terletak pada kekeliruan penafsiran makna hukum. Sehingga langkah penerapan penegakannya menjadi tidak sesuai. Akibatnya kepastian hukum tidak jelas," ujarnya.
Kata Barita sejak Bulan Agustus 2023 lalu, Kapolda Sumatera Selatan sudah melarang dan mencegah kegiatan investasi PT SWA, yaitu tidak boleh melakukan land clearing dalam rangka peremajaan tanaman.
Padahal sebelumnya di Bulan Juni 2023 Pemerintah Daerah OKI dalam kesimpulan notulennya memerintahkan PT SWA untuk melaksanakan kewajiban investasi sesuai peraturan negara bidang perkebunan dan pengelolaan HGU.
"Hal yang menyulitkan lagi bagi investor, kami harus tetap melunasi kewajiban keuangan pada negara walaupun aparat negara menghentikan kegiatan perusahaan. Kasihan investor tercekik jadinya," kata Barita.
Barita juga mempersoalkan kewenangan kepolisian di daerah untuk menghentikan kegiatan investasi yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti
“PT SWA selaku pemegang otoritas lahan sesuai HGU yang diperoleh dari negara (BPN) seharusnya diberikan kepastian melakukan investasi dan menggarap lahan sesuai otoritas yang diberikan pemerintah pusat terkait pengelolaan lahan HGU dan Kewajiban teknis bidang usahanya” katanya.
Editor: Wahyu Triyogo