Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Beri HGU dan HGB 190 Tahun di IKN Nusantara, Mahfud MD: Mempermudah Masuknya Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Konflik Lahan di Sumsel Kembali Memanas, Pengusaha Keluhkan Tak Adanya Perlindungan Investasi dari Pemerintah

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:08:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Barita pun mengaku bingung terhadap cara penerapan penegakan hukum yang terjadi di Sumsel. "Berkaca dari peristiwa ini kami menemukan akar masalahnya, yaitu terletak pada kekeliruan penafsiran makna hukum. Sehingga langkah penerapan penegakannya menjadi tidak sesuai. Akibatnya kepastian hukum tidak jelas," ujarnya.

Kata Barita sejak Bulan Agustus 2023 lalu, Kapolda Sumatera Selatan sudah melarang dan mencegah kegiatan investasi PT SWA, yaitu tidak boleh melakukan land clearing dalam rangka peremajaan tanaman.  

Padahal sebelumnya di Bulan Juni 2023 Pemerintah Daerah OKI dalam kesimpulan notulennya memerintahkan PT SWA untuk melaksanakan kewajiban investasi sesuai peraturan negara bidang perkebunan dan pengelolaan HGU.  

"Hal yang menyulitkan lagi bagi investor, kami harus tetap melunasi kewajiban keuangan pada negara walaupun aparat negara menghentikan kegiatan perusahaan. Kasihan investor tercekik jadinya," kata Barita.

Barita juga mempersoalkan kewenangan kepolisian di daerah untuk menghentikan kegiatan investasi yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti

“PT SWA selaku pemegang otoritas lahan sesuai HGU yang diperoleh dari negara (BPN) seharusnya diberikan kepastian melakukan investasi dan menggarap lahan sesuai otoritas yang diberikan pemerintah pusat terkait pengelolaan lahan HGU dan Kewajiban teknis bidang usahanya” katanya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut