Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024 hingga Patwal Pepet Pemotor di Puncak Dicopot
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020. Kedua tersangka  tersebut  adalah Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) yang merupakan karyawan di PT Amarta Karya.

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Mei sampai 3 Juni 2024  di rumah tahanan negara (Rutan) cabang KPK untuk keperluan penyidikan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari dua tersangka tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

Produser : Febry Rachadi
Reporter : Denhelmi

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut