Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : FBI Dilibatkan di Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Nilai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Berpeluang Menang Praperadilan

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:46:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memiliki peluang memenangkan gugatan praperadilan. Penilaian tersebut didasarkan pada dugaan adanya celah hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap Febrie.

Menurut Mahfud, penetapan tersangka seharusnya didahului dengan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan. Dia menilai apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dulu diperiksa, maka langkah tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan praperadilan.

"Secara hukum, jika berkas dilimpahkan itu benar, tetapi tersangka harus diperiksa terlebih dahulu. Karena dijadikan tersangka tanpa diperiksa, Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang," ujar Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti langkah Polri yang mengalihkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung. Dia menilai mekanisme pengalihan tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pandangan Mahfud mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi hukum itu menyatakan kesiapannya mengundang Mahfud untuk mendengarkan penjelasan dan analisis hukumnya secara lebih mendalam terkait proses penanganan perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut