JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memiliki peluang memenangkan gugatan praperadilan. Penilaian tersebut didasarkan pada dugaan adanya celah hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap Febrie.
Menurut Mahfud, penetapan tersangka seharusnya didahului dengan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan. Dia menilai apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dulu diperiksa, maka langkah tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan praperadilan.
"Secara hukum, jika berkas dilimpahkan itu benar, tetapi tersangka harus diperiksa terlebih dahulu. Karena dijadikan tersangka tanpa diperiksa, Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang," ujar Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti langkah Polri yang mengalihkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung. Dia menilai mekanisme pengalihan tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pandangan Mahfud mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi hukum itu menyatakan kesiapannya mengundang Mahfud untuk mendengarkan penjelasan dan analisis hukumnya secara lebih mendalam terkait proses penanganan perkara tersebut.