Di sisi lain, tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
Penyidik mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada siang hari menggunakan minibus dinas kepolisian melalui pintu belakang gedung. Mereka terlihat membawa sebuah koper besar bertuliskan "BAP dan Mindik LP-01 & LP-02" yang diduga berisi dokumen administrasi penyidikan serta berkas perkara.
Penyerahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Tiga perkara itu meliputi dugaan korupsi terkait batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena memunculkan perdebatan mengenai prosedur penetapan tersangka dan mekanisme penanganan perkara antarpenegak hukum. Apabila gugatan praperadilan diajukan, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berpotensi memasuki babak baru melalui pengujian prosedur penyidikan di pengadilan.
Editor: Dani M Dahwilani