JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin. Jaksa juga meminta perkara Arif Rachman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Hal ini diminta karena menurut jaksa, surat dakwaan Arif dinilai telah cermat dan sesuai dengan aturan hukum. JPU juga meminta ke majelis hakim untuk melanjutkan sidang pada agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
Sidang Arif Rachman Arifin akan dilanjutkan pada sidang putusan sela pada tanggal 8 November 2022. Sebelumnya, pengadilan mendakwa Arif Rachman Arifin merusak CCTV yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Editor: Wahyu Triyogo