Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Selebgram Indonesia Berinisial AP Ditahan di Myanmar, Benarkah Arnold Putra?
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Respons Positif Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:29:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Pemberlakuan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, membuat Kantor Imigrasi Kelas Satu Tangerang dipadati pemohon paspor. Penerbitan masa berlaku paspor sepuluh tahun tidak hanya bagi pemohon baru, namun juga pemohon perpanjangan paspor.

Kebijakan pemerintah ini disambut baik oleh masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang paspor. Biaya pembuatan paspor yang tetap sama juga menjadi daya tarik bagi masyarakat. Biaya pembuatan paspor sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut