Sementara itu, di dalam negeri sengkarut politik mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yudikatif Mahkamah Konstitusi (MK).
Baliho Ganjar-Mahfud Dibongkar Jelang Kedatangan Jokowi, PDIP: Mengapa Spanduk Prabowo-Gibran Tak Dicopot?
Pasalnya, Anwar Usman sebagai Ketua MK diduga memiliki konflik kepentingan usai meloloskan perkara batas usia capres dan cawapres. Di mana, implikasi dari putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman, dapat dicalonkan sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Selain itu, politisi PDI P Aria Bima sebut Jokowi masuk dalam pusaran toxic relationship lantaranan pemerintahannya dikelilingi oleh orang-orang dari orde baru (orba). Apalagi, hal itu juga ditengarai mempengaruhi putusan MK yang dianggap mencederai demokrasi.
Sebagai tuntuntan masyarakat untuk mengebalikan marwah lembaga yudikatif itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie pun mulai menjalankan tugasnya. Mereka telah memeriksa para hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Lantas, akibat pencalonan Gibran dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 bersama Prabowo Subianto, hubungan Jokowi dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) disebut memanas. Jokowi dinilai sudah tak netral, padahal dia merupakan pemilik kekuasaan tertinggi di Tanah Air saat ini.
Belum lagi, pencalonan Gibran yang diusung partai Golkar dan tanpa pamit serta pemberitahuan kepada PDI P dianggap tak beretika. Akibatnya, suasana politik pun memanas. Kini, baik Jokowi dan Gibran pun dituntut meninggalkan partai karena dianggap tak setia. Simak infomrasi selengkapnya di Podcast Konspirasi Prabu di YouTube iNews Official.
Editor: Wahyu Triyogo