Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan TPPU, Optimistis Akan Bebas
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah menjalani pemeriksaan satu kali dua puluh empat jam oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota,  Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang- undang transaksi informasi elektronik tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. namun Nikita Mirzani diwajibkan lapor

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut