JAKARTA, iNews.id - Bagi Anda pemilik mobil pribadi, jangan coba-coba menggunakan pelat nomor palsu hanya agar bisa melewati area ganjil-genap. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, pengguna pelat nomor palsu bisa dikenakan pidana pemalsuan dengan hukuman kurungan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 280 UU No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas. Dalam pasal tersebut tertulis "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani